Pages

Saturday, 30 June 2018

Aku adalah pekerja

Aku adalah pekerja, pekerja yang termarginalkan dengan nama outsorcing didalam suatu lembaga yang sangat ternama dinegeriku. Disana tidak terasa sifat manusiawi, para pejabat berbuat sewenangnya dan bisa juga melenceng dari landasan, asas dan tujuan tenaga kerja yang dicantumkan dalam undang undang ketenagakerjaan, atau bagi mereka untuk kita bisa disebut udang-udang.

Jelas terlihat dalam undang undang tenaga kerja Bab II bertujuan untuk memperdayakan dan memperdayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi dan juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Aku pekerja termarginal yang hanya diberi upah tetapi tidak dimanusiawikan dengan segala kekejian otiriternya. Daftar hadir yang telat beberapa menit bahkan 1 menit dan bekerja larut malam tanpa adanya persetujuan jam lembur dari sang atasan yang dipandang dengan nama jabatan, hal yang dikarenakan telat 1 menit itu kita tak diupah. Bahkan kita bisa mendapat cacian.

Nyatanya mereka yang membutuhkan kami outsorcing, tetapi merekalah yang tak memanusiakan kami, dan kami termarginalkan hanya karna status.

Aku hanya dapat menulis dari segala sesuatu yang terbuang dengan atau melalui sajak dan puisi

Lihat!!
Manusia pemikul
Kelompok manusia termarginal
Terlebih dengan kerasnya kesan
Memulai hilang kemanusiaan

Mengatas nama jabatan
Timbulnya penindasan
Diupah dengan cacian muram
Tak diupah hingga larut malam.

0 comments:

Post a Comment